Outsourcing Tenaga Kerja

 

Oleh: M Muhar Omtatok

Outsourcing tenaga kerja adalah praktik di mana suatu perusahaan menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menjalankan sebagian atau seluruh kegiatan operasionalnya. Dalam bahasa Indonesia, outsourcing juga dikenal sebagai "alih daya". Pihak ketiga ini biasanya merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja yang menyediakan pekerja untuk berbagai jenis pekerjaan, baik yang bersifat inti maupun penunjang. 

Konsep awal outsourcing  atau alih daya ini muncul secara informal saat revolusi industri di Eropa sekira akhir abad ke-18 hingga awal abad ke-19. Perusahaan mulai mengontrak pihak luar untuk tugas-tugas tertentu, seperti distribusi, pengangkutan, dan logistik, agar bisa fokus pada proses produksi utama.

Pada perkembangan modern era 1970-an – 1980-an, perusahaan di Amerika Serikat dan Eropa mulai mengalihdayakan fungsi non-inti (non-core) seperti administrasi, kebersihan, keamanan, dan IT support. Motif utamanya tentunya efisiensi biaya dan fokus pada kompetensi inti perusahaan. Istilah “outsourcing” mulai populer secara global pada awal 1980-an, terutama di sektor manufaktur dan teknologi.

Di era globalisasi dan teknologi  sekira 1990-an – 2000-an, dengan kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi, perusahaan mulai mengalihdayakan pekerjaan ke luar negeri (offshore outsourcing), terutama ke negara-negara dengan tenaga kerja murah seperti India, Tiongkok, dan Filipina. Outsourcing berkembang ke sektor layanan professional, seperti  customer service, call center, IT development, dan akuntansi.

Di zaman digital dan transformasi Layanan  sekitar tahun 2010-an hingga sekarang,  fokus bergeser ke knowledge process outsourcing (KPO) dan business process outsourcing (BPO), seperti analitik data, layanan hukum, hingga kecerdasan buatan. Perusahaan juga mengintegrasikan automasi dan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi layanan outsourcing.

Outsourcing mulai dikenal di Indonesia pada era liberalisasi ekonomi dan investasi asing, terutama setelah krisis moneter 1997–1998. Banyak perusahaan asing dan multinasional masuk ke Indonesia, membawa praktik outsourcing untuk efisiensi tenaga kerja dan pengurangan biaya operasional.

Namun perkembangan pesat  terjadi di era 2000-an. Praktik outsourcing mulai meluas ke sektor-sektor strategis, seperti keamanan, kebersihan, tenaga produksi, customer service (call center). Puncaknya adalah saat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara resmi tentang sistem outsourcing di Indonesia.

Praktik outsourcing di Indonesia menuai banyak kritik karena dianggap menurunkan hak-hak pekerja, gaji dan jaminan kerja yang minim, kontrak kerja jangka pendek dan rawan PHK, serta gerakan buruh banyak menuntut penghapusan outsourcing, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap dan berkaitan langsung dengan proses produksi.

Selanjutnya terjadi perubahan regulasi setelah pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang merevisi aturan ketenagakerjaan, termasuk mengenai outsourcing. Diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, yang mengatur bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk kegiatan penunjang (non-core) dan tidak berkaitan langsung dengan proses utama perusahaan.

       Tujuan Utama Dari Alih Daya (Outsourcing) 

Tujuan utama outsourcing tenaga kerja adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya, dan memungkinkan perusahaan fokus pada kegiatan inti bisnis mereka. Selain itu, outsourcing juga memberikan fleksibilitas dan akses ke keahlian khusus yang mungkin tidak tersedia secara internal. 

Beberapa tujuan lebih detail dari penggunaan outsourcing tenaga kerja:

1.     Efisiensi dan Penghematan Biaya

·       Mengurangi biaya operasional

Dengan menyerahkan tugas-tugas tertentu kepada pihak ketiga, perusahaan dapat mengurangi biaya yang terkait dengan perekrutan, pelatihan, gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk karyawan internal.

·       Meningkatkan fokus pada core business

Perusahaan dapat mengalokasikan sumber daya dan perhatian mereka pada kegiatan inti bisnis yang krusial, daripada tugas-tugas pendukung seperti layanan pelanggan, IT, atau pemeliharaan.

·       Akses ke keahlian khusus

Penyedia jasa outsourcing seringkali memiliki tenaga kerja yang terlatih dan berpengalaman dalam bidang tertentu, memungkinkan perusahaan mendapatkan keahlian yang mungkin tidak tersedia secara internal.

·       Fleksibilitas dan skalabilitas

Outsourcing memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan, terutama saat ada fluktuasi permintaan atau proyek khusus.

·       Peningkatan efisiensi dan produktivitas

Penyedia jasa outsourcing seringkali menggunakan proses dan teknologi yang lebih efisien, yang dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja. 

2.     Tujuan Lainnya

·       Akses ke teknologi dan inovasi terbaru

Beberapa penyedia jasa outsourcing selalu mengikuti perkembangan teknologi terbaru dan mengintegrasikannya dalam layanan mereka. 

·       Pengurangan risiko operasional

Perusahaan dapat mengurangi risiko yang terkait dengan pengelolaan tenaga kerja seperti kecelakaan kerja, kelalaian, atau ketidakpatuhan terhadap regulasi. 

·       Perluasan pasar

Outsourcing dapat membantu perusahaan memperluas jangkauan bisnis mereka, terutama jika penyedia jasa outsourcing memiliki jaringan yang luas. 

·       Peningkatan daya saing

Dengan memanfaatkan keahlian dan efisiensi penyedia jasa outsourcing, perusahaan dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar. 

·       Peningkatan fokus pada inovasi

Dengan menyerahkan tugas-tugas rutin kepada pihak ketiga, perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan produk baru, inovasi, dan strategi pertumbuhan. 

Dengan demikian, outsourcing tenaga kerja dapat menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan memungkinkan perusahaan fokus pada tujuan bisnis inti mereka. Namun, penting untuk memilih penyedia jasa outsourcing yang terpercaya dan memiliki reputasi baik, serta memastikan adanya sistem kontrol yang memadai untuk menjaga kualitas layanan. 

      Pihak Yang Terlibat Dalam Outsourcing Tenaga Kerja

Dalam sistem outsourcing, terdapat tiga pihak yang terlibat: perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcer), perusahaan pengguna jasa (user), dan karyawan outsourcing. Perusahaan penyedia tenaga kerja bertanggung jawab dalam perekrutan, pengelolaan, dan pembayaran hak-hak karyawan outsourcing, sementara perusahaan pengguna jasa memanfaatkan tenaga kerja tersebut untuk pekerjaan tertentu. 

·       Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja (Outsourcer)

Perusahaan ini adalah pihak yang menyediakan tenaga kerja kepada perusahaan lain. Mereka bertanggungjawab untuk merekrut, melatih, dan mengelola karyawan outsourcing. Selain itu, mereka juga bertanggungjawab untuk memastikan pemenuhan hak-hak karyawan outsourcing, seperti gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.

·       Perusahaan Pengguna Jasa (User)

Perusahaan ini adalah pihak yang membutuhkan tenaga kerja tambahan untuk pekerjaan tertentu. Mereka bekerja sama dengan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Perusahaan pengguna jasa akan memberikan arahan dan supervisi terkait pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan outsourcing.

·       Karyawan Outsourcing

Karyawan outsourcing adalah individu yang dipekerjakan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja dan ditempatkan untuk bekerja di perusahaan pengguna jasa. Mereka bekerja di bawah arahan dan pengawasan perusahaan pengguna jasa, namun hak-hak mereka tetap menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia tenaga kerja. 

 

Contoh Sederhana:

Misalnya, sebuah perusahaan bank membutuhkan tenaga call center. Mereka dapat bekerja sama dengan perusahaan penyedia tenaga kerja yang memiliki spesialisasi dalam layanan call center. Perusahaan bank tersebut akan menjadi perusahaan pengguna jasa, sementara perusahaan penyedia tenaga kerja akan merekrut dan mengelola karyawan call center yang akan bekerja di bank tersebut. 

      Regulasi  Outsourcing Tenaga Kerja Di Indonesia

Regulasi tentang outsourcing tenaga kerja di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah terkait. Peraturan ini mengatur tentang perjanjian kerja, perlindungan hak pekerja, dan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. 

Berikut ini regulasi utama  outsourcing tenaga kerja di Indonesia:

·       Undang-Undang Cipta Kerja

Pasal 64-66 UU Cipta Kerja mengatur tentang prinsip-prinsip outsourcing. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian outsourcing

·       Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

PP ini secara khusus mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, waktu kerja, istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. 

·       Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021

PP ini mengatur tentang pengupahan, yang juga berlaku untuk pekerja outsourcing

·       Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Beberapa peraturan menteri juga mengatur detail teknis terkait outsourcing, termasuk jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. 

Poin-Poin Penting dalam Regulasi Outsourcing

Poin-poin penting dalam regulasi outsourcing di Indonesia, berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya (PP No. 35 Tahun 2021), mencakup pengaturan hubungan kerja, perlindungan hak pekerja, dan pengaturan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing. Selain itu, perlu diperhatikan juga mengenai status badan usaha perusahaan outsourcing, pemenuhan perizinan berusaha, serta jaminan kelangsungan bekerja saat terjadi pergantian perusahaan outsourcing

·       Perjanjian Kerja

Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan pekerja harus didasarkan pada perjanjian tertulis yang jelas, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). 

·       Perlindungan Hak Pekerja

Perusahaan outsourcing bertanggungjawab penuh atas pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk upah, kesejahteraan, dan syarat kerja lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

·       Jenis Pekerjaan

Dulu ada pembatasan jenis pekerjaan outsourcing, namun dengan UU Cipta Kerja, jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan menjadi lebih luas. 

·       Perlindungan Upah

Perusahaan outsourcing dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. 

·       Izin Usaha

Perusahaan outsourcing harus memiliki izin usaha yang sah dan berbadan hukum. 

·       T H R

Pekerja outsourcing yang telah memenuhi syarat masa kerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

·       Sanksi

Perusahaan outsourcing yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis atau penghentian sementara kegiatan usaha.

       Hak-Hak Pekerja

Hak pekerja dalam konteks tenaga kerja outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan terkait lainnya. Hak-hak ini mencakup upah yang layak, jaminan sosial, waktu kerja yang manusiawi, hak atas pelatihan, hak atas kesehatan dan keselamatan kerja, hak atas cuti, serta hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. 

·       Hak-Hak Pekerja Outsourcing

1. Upah yang Layak

Pekerja outsourcing berhak atas upah yang sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerahnya, serta tunjangan lain yang berlaku. 

2. Jaminan Sosial

Pekerja outsourcing berhak atas jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya. 

3. Waktu Kerja dan Istirahat

Waktu kerja pekerja outsourcing harus sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu maksimal 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, serta berhak atas istirahat mingguan dan tahunan. 

4. Pelatihan Kerja

Pekerja outsourcing berhak mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas mereka. 

5. Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Perusahaan penyedia jasa pekerja outsourcing wajib menjamin kesehatan dan keselamatan kerja pekerja, termasuk penyediaan alat pelindung diri dan upaya pencegahan kecelakaan kerja. 

6. Cuti

Pekerja outsourcing berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

7. Berserikat dan Berpendapat

Pekerja outsourcing berhak untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka, serta menyampaikan pendapat terkait kondisi kerja. 

8. Perlakuan Adil

Pekerja outsourcing berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dengan pekerja tetap dalam hal pekerjaan, promosi, dan kesempatan pengembangan diri. 

9. Hak atas Privasi

Perusahaan wajib melindungi data pribadi pekerja outsourcing dan tidak menyalahgunakannya untuk tujuan yang tidak relevan dengan pekerjaan. 

10. Kompensasi

Pekerja outsourcing yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas uang kompensasi jika hubungan kerjanya berakhir karena jangka waktu PKWT telah berakhir atau pekerjaan telah selesai, atau diputus hubungan kerja sebelum kontrak berakhir. 

Juga untuk diperhatikan:

Perusahaan penyedia jasa pekerja outsourcing bertanggungjawab atas pemenuhan hak-hak pekerja outsourcing, sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.  Pekerja outsourcing juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, serta menjaga nama baik perusahaan tempat mereka bekerja.  Pekerja outsourcing juga berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak dan kewajibannya. 

     Keuntungan Outsourcing

Outsourcing tenaga kerja memiliki beberapa keuntungan, termasuk penghematan biaya, peningkatan fokus pada bisnis inti, akses ke keahlian khusus, fleksibilitas, dan peningkatan efisiensi. Perusahaan dapat mengurangi biaya operasional dengan menyerahkan pekerjaan tertentu kepada pihak ketiga, memungkinkan mereka untuk fokus pada kegiatan bisnis inti. Selain itu, perusahaan dapat mengakses tenaga kerja dengan keahlian khusus yang mungkin tidak mereka miliki secara internal, serta fleksibilitas dalam menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan. 

·       Penghematan biaya:

Mengurangi biaya operasional seperti gaji, tunjangan, dan pelatihan karyawan.

·       Fokus pada bisnis inti:

Memungkinkan perusahaan untuk fokus pada kegiatan inti bisnis mereka tanpa terganggu oleh tugas-tugas administratif atau operasional lainnya.

·       Akses ke keahlian khusus:

Mendapatkan akses ke tenaga kerja dengan keahlian khusus yang mungkin tidak tersedia secara internal.

·       Fleksibilitas:

Memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan, baik untuk proyek jangka pendek maupun jangka panjang.

·       Peningkatan efisiensi:

Outsourcing dapat meningkatkan efisiensi dengan memanfaatkan tenaga kerja yang terlatih dan berpengalaman dalam tugas-tugas tertentu.

·       Pengurangan risiko:

Mengalihkan risiko tertentu, seperti risiko kesalahan dalam proses rekrutmen atau pelatihan, kepada perusahaan outsourcing.

·       Akses ke teknologi dan inovasi:

Beberapa penyedia layanan outsourcing memiliki akses ke teknologi dan inovasi terbaru yang dapat bermanfaat bagi perusahaan pengguna.

     Kekurangan outsourcing

Sebagai elaborasi atau proses memperjelas atau memperkaya informasi, tidak cuma keuntungan outsourcing yang bisa dijabarkan, tentu ada sisi kekurangan yang bisa ditemukan dalam outsourcing tenaga kerja.

Kekurangan outsourcing tenaga kerja meliputi kurangnya kontrol penuh perusahaan atas karyawan, potensi masalah kualitas dan koordinasi, serta risiko keamanan informasi. Selain itu, pekerja outsourcing mungkin menghadapi tantangan dalam pengembangan karir dan kurangnya jaminan kesejahteraan dibandingkan karyawan tetap. 

Kekurangan Outsourcing Tenaga Kerja:

·       Kurangnya Kontrol

Perusahaan pengguna jasa outsourcing memiliki kendali yang lebih terbatas atas karyawan outsourcing dibandingkan dengan karyawan tetap. Hal ini dapat menyulitkan dalam memastikan kualitas pekerjaan dan integrasi dengan budaya perusahaan. 

·       Potensi Masalah Kualitas dan Koordinasi

Pemisahan tugas antara karyawan internal dan outsourcing dapat menimbulkan masalah koordinasi dan komunikasi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan dan kelancaran proses bisnis. 

·       Risiko Keamanan Informasi

Keterlibatan pihak ketiga dalam operasional perusahaan dapat meningkatkan risiko kebocoran informasi rahasia perusahaan. Perusahaan perlu berhati-hati dalam memilih penyedia jasa outsourcing dan memastikan keamanan informasi yang memadai. 

·       Kontrak Jangka Pendek

Kontrak kerja yang singkat dengan penyedia jasa outsourcing dapat merepotkan perusahaan karena harus sering memperbarui kontrak atau mencari penyedia baru. Hal ini juga dapat menyebabkan kurangnya loyalitas pekerja terhadap perusahaan. 

·       Keterbatasan Pengembangan Karir

Karyawan outsourcing mungkin tidak memiliki kesempatan yang sama untuk pengembangan karir dan pelatihan dibandingkan dengan karyawan tetap. Mereka juga mungkin tidak mendapatkan jenjang karir yang jelas di perusahaan pengguna. 

·       Potensi Dampak Negatif pada Citra Perusahaan

Kekurangan tenaga kerja yang tidak ditangani dengan baik dapat menciptakan kesan negatif di mata pelanggan, mitra bisnis, dan investor, yang pada akhirnya dapat memengaruhi citra perusahaan. 

·       Kurangnya Jaminan Kesejahteraan

Pekerja outsourcing mungkin tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sama dengan karyawan tetap, seperti tunjangan dan fasilitas lainnya. 

·       Potensi Konflik

Perbedaan status antara karyawan tetap dan outsourcing, serta perbedaan perlakuan, dapat menimbulkan potensi konflik di lingkungan kerja. 

·       Ketergantungan pada Pihak Eksternal

Penggunaan tenaga kerja outsourcing secara berlebihan dapat menciptakan ketergantungan pada pihak ketiga, yang dapat menjadi masalah jika terjadi masalah dengan penyedia jasa. 

·       Biaya Tersembunyi

Meskipun outsourcing dapat mengurangi biaya tenaga kerja langsung, terdapat biaya tersembunyi seperti biaya administrasi kontrak, rekrutmen, dan koordinasi yang perlu diperhitungkan. 

 


Komentar