Pajak Berlapis: Membayar Pajak dari Pajak yang Sudah Dibayar

 


Fenomena beban fiskal berganda di Indonesia yang diam-diam menggerus daya beli masyarakat.

Oleh: M. Muhar Omtatok


Setiap tanggal 25, dompet Fahmi selalu terasa lebih tipis dari yang ia perkirakan. Sebagai karyawan swasta di Medan, ia menerima slip gaji dengan potongan pajak penghasilan yang cukup besar. Namun ketika gaji itu digunakan untuk membeli kebutuhan bulanan - beras, sabun, atau bensin - semuanya juga sudah mengandung pajak.

“Saya merasa seperti bayar pajak dua kali. Dari gaji sudah dipotong, belanja juga dipajaki,” ujarnya sambil tersenyum getir.

Cerita Fahmi hanyalah satu dari jutaan kisah masyarakat Indonesia yang setiap hari hidup dalam sistem pajak berlapis (multi-layer tax) - kondisi di mana masyarakat membayar pajak atas barang, penghasilan, atau transaksi yang sesungguhnya sudah dikenai pajak sebelumnya.

---

Dari Penghasilan ke Konsumsi: Rantai Pajak yang Tak Terputus

Segalanya dimulai dari tempat kerja. Setiap karyawan di Indonesia wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) yang langsung dipotong perusahaan sebelum gaji diterima.

Namun, begitu uang itu dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari, muncul lapisan pajak kedua: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada setiap barang dan jasa. Artinya, uang yang telah dipajaki saat diterima kembali dikenai pajak saat dibelanjakan.

“Bagi masyarakat kelas menengah, ini seperti siklus tanpa ujung,” ujar Dr. Taufik Ramadhan, dosen ekonomi fiskal Universitas Indonesia. “Penghasilan, konsumsi, dan bahkan kepemilikan semua dikenai pajak. Padahal, objek ekonominya sama—hasil kerja seseorang.”

---

Mobil, Rumah, dan Bensin: Pajak Bertingkat yang Tak Terhindarkan


Kisah pajak berlapis semakin nyata pada barang-barang besar seperti mobil dan rumah.

- Saat membeli mobil baru, konsumen wajib membayar PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
- Setelah kendaraan digunakan, tiap tahun mereka wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Setiap kali mengisi bensin, harga bahan bakar sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan PPN.

Demikian pula dengan properti:
- Pembeli rumah dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
- Penjual dikenai PPh Final 2,5%,
- Pemilik rumah tetap wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.


Satu aset, tiga lapisan pajak. Satu transaksi, banyak pemungutan.

---

Akar Masalah: Struktur Pajak yang Bertingkat dan Tumpang Tindih


Mengapa hal ini terjadi? Menurut pengamat kebijakan publik, Indonesia masih menganut sistem perpajakan yang bertumpuk di setiap tahap kegiatan ekonomi. Mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi, hampir semua tahap memiliki pungutan tersendiri.

Selain itu, adanya kewenangan pajak pusat dan daerah membuat satu objek ekonomi bisa dipajaki dua kali. Contohnya, restoran di daerah membayar pajak daerah (pajak restoran) dan tetap terkena PPN yang dikelola pemerintah pusat.

Pemerintah memang tengah berupaya memperbaiki sistem melalui reformasi perpajakan, namun koordinasi antarinstansi fiskal masih belum sepenuhnya sinkron.

---

Belajar dari Negara Lain


Banyak negara maju telah menata ulang sistem perpajakannya agar lebih sederhana dan adil. Jerman, Kanada, dan Jepang, misalnya, menerapkan “single tax system”, di mana satu transaksi hanya dikenai satu jenis pajak.

Selain itu, mereka menerapkan “tax credit” -  mekanisme yang memungkinkan warga mendapat potongan atau pengembalian pajak jika ternyata objek yang sama sudah dikenai pungutan sebelumnya.

Di Indonesia, mekanisme semacam itu belum berjalan optimal. Akibatnya, beban pajak yang menumpuk menekan daya beli masyarakat dan margin keuntungan pelaku usaha kecil.

---

Dampak pada UMKM dan Konsumen


Pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) juga terkena imbas pajak berlapis. Mereka membeli bahan baku dengan harga yang sudah dipajaki, lalu menjual produk dengan kewajiban membayar PPh Final 0,5%, serta tetap dikenai pajak pribadi di akhir tahun.

“Untung kami sudah tipis, masih harus bayar pajak dari semua sisi,” ujar Tengku Akhyar, pemilik usaha kopi rumahan di Medan. “Kadang rasanya usaha kecil seperti ini cuma jadi objek pungutan, bukan mitra pembangunan.”

---

Pajak yang Adil adalah Pajak yang Dipahami


Para ahli menegaskan, pajak yang sehat bukan sekadar tentang berapa banyak uang yang terkumpul, tetapi tentang bagaimana pajak itu dipungut dan digunakan.

Masyarakat cenderung patuh jika sistemnya sederhana, transparan, dan terasa adil. Sementara sistem pajak berlapis cenderung menciptakan kebingungan dan kelelahan fiskal, karena rakyat merasa membayar pajak tanpa pernah tahu manfaat langsungnya.

---

Menata Ulang Napas Fiskal Bangsa


Pajak adalah nafas pembangunan. Tapi ketika nafas itu terlalu berat bagi rakyat kecil, negara perlu berhenti sejenak - menarik napas, menata ulang sistem, dan memastikan setiap pungutan benar-benar untuk kesejahteraan rakyat.

Reformasi pajak bukan hanya soal meningkatkan penerimaan negara, tapi juga tentang membangun kepercayaan. Sebab, rakyat yang percaya pada keadilan pajak akan dengan sukarela menjadi bagian dari pembangunan itu sendiri.

---

Catatan Akhir


“Pajak berlapis” adalah realitas fiskal Indonesia hari ini - kompleks, berat, tapi bukan tanpa harapan. Dengan penyederhanaan sistem, peningkatan transparansi, dan perlindungan bagi kelompok kecil-menengah, Indonesia bisa membangun sistem pajak yang lebih berkeadilan.

Sebab, pembangunan sejati dimulai dari rasa percaya, dan kepercayaan tumbuh dari keadilan.


Komentar