Fenomena beban fiskal berganda di Indonesia yang diam-diam menggerus daya beli masyarakat.
Oleh:
M. Muhar Omtatok
Setiap tanggal 25, dompet Fahmi selalu terasa lebih tipis dari yang ia
perkirakan. Sebagai karyawan swasta di Medan, ia menerima slip gaji dengan
potongan pajak penghasilan yang cukup besar. Namun ketika gaji itu digunakan untuk
membeli kebutuhan bulanan - beras, sabun, atau bensin - semuanya juga sudah
mengandung pajak.
“Saya merasa seperti bayar pajak dua kali. Dari gaji sudah dipotong, belanja
juga dipajaki,” ujarnya sambil tersenyum getir.
Cerita Fahmi hanyalah satu dari jutaan kisah masyarakat Indonesia yang setiap
hari hidup dalam sistem pajak berlapis (multi-layer
tax) - kondisi di mana masyarakat membayar pajak atas barang, penghasilan,
atau transaksi yang sesungguhnya sudah dikenai pajak sebelumnya.
---
Dari Penghasilan ke Konsumsi: Rantai Pajak yang Tak Terputus
Segalanya dimulai dari tempat kerja. Setiap karyawan
di Indonesia wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) yang langsung
dipotong perusahaan sebelum gaji diterima.
Namun, begitu uang itu dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari, muncul lapisan
pajak kedua: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada setiap barang dan
jasa. Artinya, uang yang telah dipajaki saat diterima kembali dikenai pajak
saat dibelanjakan.
“Bagi masyarakat kelas menengah, ini seperti siklus tanpa ujung,” ujar Dr.
Taufik Ramadhan, dosen ekonomi fiskal Universitas Indonesia. “Penghasilan,
konsumsi, dan bahkan kepemilikan semua dikenai pajak. Padahal, objek ekonominya
sama—hasil kerja seseorang.”
---
Mobil, Rumah, dan Bensin: Pajak
Bertingkat yang Tak Terhindarkan
Kisah pajak berlapis semakin nyata pada barang-barang besar seperti mobil dan
rumah.
- Saat membeli mobil baru, konsumen wajib membayar PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
- Setelah kendaraan digunakan, tiap tahun mereka wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Setiap kali mengisi bensin, harga bahan bakar sudah termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan PPN.
Demikian pula dengan properti:
- Pembeli rumah dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
- Penjual dikenai PPh Final 2,5%,
- Pemilik rumah tetap wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
Satu aset, tiga lapisan pajak. Satu transaksi, banyak pemungutan.
---
Akar Masalah: Struktur Pajak yang Bertingkat dan Tumpang Tindih
Mengapa hal ini terjadi? Menurut pengamat kebijakan publik, Indonesia masih
menganut sistem perpajakan yang bertumpuk di setiap tahap kegiatan ekonomi.
Mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi, hampir semua tahap memiliki
pungutan tersendiri.
Selain itu, adanya kewenangan pajak pusat dan daerah membuat satu objek ekonomi
bisa dipajaki dua kali. Contohnya, restoran di daerah membayar pajak daerah
(pajak restoran) dan tetap terkena PPN yang dikelola pemerintah pusat.
Pemerintah memang tengah berupaya memperbaiki sistem melalui reformasi
perpajakan, namun koordinasi antarinstansi fiskal masih belum sepenuhnya
sinkron.
---
Belajar dari Negara Lain
Banyak negara maju telah menata ulang sistem perpajakannya agar lebih sederhana
dan adil. Jerman, Kanada, dan Jepang, misalnya, menerapkan “single tax system”, di mana satu
transaksi hanya dikenai satu jenis pajak.
Selain itu, mereka menerapkan “tax credit”
- mekanisme yang memungkinkan warga
mendapat potongan atau pengembalian pajak jika ternyata objek yang sama sudah
dikenai pungutan sebelumnya.
Di Indonesia, mekanisme semacam itu belum berjalan optimal. Akibatnya, beban
pajak yang menumpuk menekan daya beli masyarakat dan margin keuntungan pelaku
usaha kecil.
---
Dampak pada UMKM dan Konsumen
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) juga terkena imbas pajak berlapis. Mereka
membeli bahan baku dengan harga yang sudah dipajaki, lalu menjual produk dengan
kewajiban membayar PPh Final 0,5%, serta tetap dikenai pajak pribadi di akhir
tahun.
“Untung kami sudah tipis, masih harus bayar pajak dari semua sisi,” ujar Tengku
Akhyar, pemilik usaha kopi rumahan di Medan. “Kadang rasanya usaha kecil
seperti ini cuma jadi objek pungutan, bukan mitra pembangunan.”
---
Pajak yang Adil adalah Pajak yang
Dipahami
Para ahli menegaskan, pajak yang sehat bukan sekadar tentang berapa banyak uang
yang terkumpul, tetapi tentang bagaimana pajak itu dipungut dan digunakan.
Masyarakat cenderung patuh jika sistemnya sederhana, transparan, dan terasa
adil. Sementara sistem pajak berlapis cenderung menciptakan kebingungan dan
kelelahan fiskal, karena rakyat merasa membayar pajak tanpa pernah tahu manfaat
langsungnya.
---
Menata Ulang Napas Fiskal Bangsa
Pajak adalah nafas pembangunan. Tapi ketika nafas itu terlalu berat bagi rakyat
kecil, negara perlu berhenti sejenak - menarik napas, menata ulang sistem, dan
memastikan setiap pungutan benar-benar untuk kesejahteraan rakyat.
Reformasi pajak bukan hanya soal meningkatkan penerimaan negara, tapi juga
tentang membangun kepercayaan. Sebab, rakyat yang percaya pada keadilan pajak
akan dengan sukarela menjadi bagian dari pembangunan itu sendiri.
---
Catatan Akhir
“Pajak berlapis” adalah realitas fiskal Indonesia hari ini - kompleks, berat,
tapi bukan tanpa harapan. Dengan penyederhanaan sistem, peningkatan
transparansi, dan perlindungan bagi kelompok kecil-menengah, Indonesia bisa
membangun sistem pajak yang lebih berkeadilan.
Sebab, pembangunan sejati dimulai dari rasa percaya, dan kepercayaan tumbuh dari keadilan.

Komentar
Posting Komentar